Jakarta, 27
Desember 2012. Sebagai
wujud pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi kinerja pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, pada kesempatan hari ini kami
menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2012:
Roadmap KPK
Pada 2012
KPK berhasil merumuskan peta jalan (roadmap) pemberantasan korupsi 2011-2023.
Roadmap dibutuhkan untuk menentukan arah, target dan fokus serta
langkah-langkah sistematis untuk memberantas korupsi yang sudah demikian
kompleks dan mengakar. Secara garis besar ada beberapa hal penting dalam
roadmap KPK, yakni national interest, yaitu yang menjadi kepentingan publik
secara nasional; penanganan grand corruption; sistem integritas nasional; dan
fraud control system.
Dari
beberapa hal tersebut, dibuat turunannya sebagai acuan rencana kerja KPK.
Antara lain yang termasuk national interest adalh ketahanan pangan plus
(pertanian, perikanan, kehutanan); ketahanan energi/sumber daya alam (SDA); dan
revenue, yaitu sektor penerimaan negara melalui pajak. Serta yang terkait
pemerataan dan perbaikan kualitas pendidikan serta kesehatan.
Di dalamnya juga terdapat turunan tentang apa-apa saja yang dimaksud dengan grand corruption yang akan menjadi prioritas penanganan.
Di dalamnya juga terdapat turunan tentang apa-apa saja yang dimaksud dengan grand corruption yang akan menjadi prioritas penanganan.
Yaitu yang
berdampak luas pada national interest, melibatkan aparat penegak hukum,
melibatkan para pengambil kebijakan, serta yang tergolong kejahatan sindikasi
dan terorganisasi Sementara itu, pembangunan integritas nasional lebih bersifat
jangka panjang. Dalam hal ini, KPK tidak ingin apa dilakukan hanya berhenti
pada penanganan kasus semata, namun juga menyasar program-program pembangunan
integritas sehingga menjadi budaya bangsa Indonesia di masa depan.
Roadmap
menetapkan apa yang dilakukan bidang pencegahan harus terintegrasi dan simultan
dengan bidang penindakan. Penindakan yang dilakukan KPK di suatu instansi harus
diikuti dengan pencegahan melalui perbaikan sistem. Demikian juga sebaliknya,
penindakan akan masuk saat upaya-upaya pencegahan di fokus area tidak berjalan
efektif.
Penindakan
Di bidang
penindakan, KPK bersyukur bahwa melalui proses hukum yang dapat dijamin
prudentiality-nya, KPK meningkatkan status penanganan perkara Century dari
penyelidikan ke penyidikan. Kasus yang sungguh menyita perhatian masyarakat
luas dan harus diakui telah menggerogoti kepercayaan publik kepada KPK.
Kasus-kasus besar lainnya juga terus dikembangkan, seperti kasus
Hambalang.
Salah satu
kasus besar yang menjadi catatan sejarah dalam pemberantasan korupsi KPK
adalah, bahwa pada tahun ini untuk kali pertama KPK menetapkan seorang jenderal
polisi aktif dan menteri aktif sebagai tersangka. Tidak kecil hambatan yang
diharus dihadapi.
KPK juga
mulai menerapkan Undang-Undang TPPU pada kasus korupsi yang ditangani sebagai
tindak pidana asal. Kasus M. Nazarudin menjadi kasus pertama yang menerapkan UU
TPPU, diikuti dengan kasus dana DPID yang dilakukan oleh Wa Ode Nurhayati. KPK
juga menerapkan melakukan terobosan dengan penggunaan pasal yang terhitung
jarang, yakni Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, yang diharapkan dapat lebih
memberikan efek jera.
Di tahun
ini, untuk kali pertamanya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di luar
Pulau Jawa, seperti di Riau, bahkan di Buol, Sulawesi Tengah, yang berjarak
sekitar tujuh jam perjalanan darat dari Palu, ibu kota Sulawesi Tengah. Hal
tersebut menegaskan bahwa jangkauan KPK tak sebatas Pulau Jawa. Selain menjadi
terapi kejut, OTT merupakan bentuk respons KPK atas antusiasme masyarakat yang
telah melaporkan praktik korupsi.
Secara
total, di bidang penindakan, pada tahun ini KPK melakukan 74 kegiatan
penyelidikan, 68 penyidikan, dan 60 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun
sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi
terhadap 28 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 111
miliar rupiah lebih telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan TPK.
Selain
penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; sebagai
trigger mechanism, KPK juga secara aktif meningkatkan fungsi koordinasi dan
supervisinya. Sebagai bentuk respons atas kejahatan korupsi yang kian
sistematis dan canggih, KPK menggandeng aparat penegak hukum menyelenggarakan
pelatihan bersama. Selama 2012 telah dilakukan sekurangnya 4 kali pelatihan
bersama aparat penegak hukum, yakni di Provinsi Jawa Tengah, Bengkulu, Jambi,
dan Kalimantan Timur.
Pencegahan
Fungsi
trigger mechanism dilakukan di sektor pencegahan. Dalam hal ini, KPK melakukan
kerja sama koordinasi-supervisi pencegahan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) yang memiliki SDM lebih banyak untuk melakukan koordinasi
dan supervisi secara masif di 33 provinsi, yaitu kepada 33 pemprov dan 497 SKPD
pemkot/pemkab. Tiga sektor yang menjadi perhatian khusus adalah pelayanan
publik, perencanaan dan pengelolaan APBD, dan pengadaan barang dan jasa.
Di tahun
ini, KPK juga menggagas dan melaksanakan program “Pilkada Berintegritas”.
Pilkada DKI Jakarta menjadi pilot project pelaksanaan program pencegahan
korupsi melalui pengawasan penyelenggaraan pemilu. Latar belakang program ini
adalah karena sistem politik berintegritas merupakan salah satu pondasi dalam
terwujudnya sistem integritas nasional dan salah satu momen signifikan dan
krusial dalam sistem politik di negeri ini adalah saat dilangsungkannya
pemilu/pilkada.
Secara
terpisah, KPK juga melakukan berbagai kajian sistem dan tindak lanjut terhadap
kajian yang telah dilakukan. Salah satunya di sektor kehutanan yang sistem
pengelolaannya masih belum baik, sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian
negara dalam jumlah yang besar, namun juga berpotensi memicu konflik. KPK
mendorong terciptanya solusi dan regulasi tata kelola kawasan hutan yang
transparan, akuntabel, dan berpihak kepada pemenuhan hak-hak dasar rakyat
selaku pemegang kedaulatan ekonomi. Kajian lainnya adalah menyangkut social
cost of corruption serta sektor katahanan pangan dan ketahanan energi.
Di sektor
pendidikan, KPK menerbitkan buku “Tunas Integritas”, sebuah buku bacaan yang
ramah anak sebagai salah satu media pembelajaran. Dalam seri buku yang terdiri
atas enam buku sarat gambar ini, nilai-nilai antikorupsi ditanamkan ke
anak-anak melalui beragam cerita yang menyenangkan dan tidak menggurui.
Sementara Untuk membangkitkan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi,
salah satu caranya adalah melalui pendekatan budaya pop (pop culture) bertema
peran keluarga dalam membangun budaya antikorupsi, yaitu dengan pembuatan film
layar lebar berjudul “Kita versus Korupsi” atau disingkat “KvsK”. Film ini
diproduksi bekerja sama dengan USAID, MSI, TII, dan Cangkir Kopi. Sejak
diluncurkan pada 26 Januari 2012, film ini sudah ditonton melalui screening
program dan non-screening program sebanyak hampir 50.000 penonton di seluruh
Indonesia dalam kegiatan roadshow di 15 kota.
Secara
masif, KPK pada tahun ini mengkampanyekan tagline “Berani Jujur Hebat”, satu
dari sembilan nilai dasar antikorupsi yang mencerminkan integritas diri.
Serangkaian kegiatan dilakukan di berbagai wilayah dengan mengusung tema ini.
Hebatnya, kampanye ini tidak dilakukan KPK sendirian, melainkan juga terdapat
keterlibatan banyak elemen. Selain itu, KPK juga coba untuk membangun budaya
antikorupsi di dalam keluarga.
Kerja Sama Strategis
Banyak kerja
sama strategis dilakukan KPK sepanjang 2012, di antaranya dengan Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tentara Nasional
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Perusahaan Penyedia Jasa
Telekomunikasi. Semua itu menegaskan bahwa banyak instansi yang punya
kepedulian tinggi untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, sekaligus
kesepahaman bahwa korupsi haruslah diberantas secara bersama-sama.
Dengan
Kemenkumham, beberapa pokok kerja sama strategisnya adalah pendirian rumah
tahanan KPK; akses ke link system Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang
memungkinkan KPK mengakses data perusahaan dan badan hukum dalam kaitannya
pemberantasan korupsi; dan link system data perlintasan yang ada di Ditjen
Imigrasi. Dengan IDI, kerja sama meliputi di antaranya pemilihan tenaga medis
atau dokter untuk menangani sejumlah saksi, tersangka, dan terdakwa saat
ditahan oleh KPK dan pemberian second opinion kesehatan para saksi, tersangka,
dan terdakwa.
Sebagai
kejahatan yang sudah tergolong transnational crime, KPK juga aktif menjalin
hubungan dengan luar negeri. Dua hal penting terjadi di tahun ini. Pertama
adalah pertemuan SEAPAC yang berisi lembaga antikorupsi se-Asia Tenggara yang
menajamkan kebersamaan dan kesepahaman untuk saling bekerja sama. Kedua,
pertemuan lembaga antikorupsi sedunia yang menelurkan Jakarta Principle yang
berisi 16 prinsip untuk penguatan lembaga antikorupsi.
Sumber Daya
Seluruh
kegiatan yang dilakukan KPK pada tahun ini menggunakan anggaran yang berasal
dari APBN. Dari pagu anggaran sebesar 606 miliar rupiah, yang digunakan KPK
adalah sebesar 307 miliar rupiah, dengan Pengembalian Negara Bukan Pajak (PNBP)
dari penanganan perkara dan gratifikasi sebesar 113 miliar rupiah.
Tahun 2012
ini juga dirasa cukup berat bagi KPK dari segi sumber daya. Kapasitas gedung
yang saat ini ditempati KPK tidak mampu lagi menampung tambahan pegawai. Gedung
yang ditempati saat ini sudah over capacity, baik dari untuk ruang kerja
pegawai, ruang operasional, maupun ruang penyimpanan arsip. Alhamdulillah,
bahwa pada akhir tahun ini anggaran pembangunan gedung KPK yang sempat
dibintangi akhirnya dicabut. Harapan untuk memiliki gedung sendiri mulai
terbuka. Mulai 2013, KPK akan mulai merealisasikan pembangunan gedung yang
direncanakan dibangun di atas lahan seluas 8.294 meter persegi yang terletak di
Kelurahan Guntur, Setiabudi, seluas 27.600 meter persegi yang terdiri atas 16
lantai dan dapat menampung 1.394 orang pegawai.
Dalam
perencanaannya, KPK juga akan membangun rumah tahanan sendiri yang dikelola dan
berada di lingkungan gedung KPK. Tidak seperti saat ini, dengan kondisi gedung
yang terbatas, kondisi rutan KPK memanfaatkan gudang yang tidak terpakai dan
atas kerja sama dengan TNI, dalam hal ini Pomdam Jaya, KPK dapat meminjam pakai
Rutan Guntur.
SDM yang
dimiliki juga menjadi kendala. Jumlah personel KPK sangat tidak berimbang
dengan tugas berat dan cakupannya yang begitu luas yang diemban KPK. Ditambah
lagi dengan terus berkurangnya penyidik yang ditarik instansi asal. Di akhir
2011, jumlah SDM KPK adalah 710, dan kini menjadi 674 orang.
Dibandingkan
dengan Hong Kong, yang memiliki populasi penduduk hanya tujuh juta jiwa dan
luas wilayah tak lebih luas dari Jakarta, ternyata lembaga antikorupsi negeri
tersebut didukung oleh 1.200 pegawai. Dari jumlah tersebut, 900 di antaranya
merupakan pegawai yang khusus untuk menangani masalah investigasi terkait kasus
korupsi. Untuk itu, ke depan penguatan SDM harus tetap dilakukan. Tidak hanya
menambah jumlah SDM melalui standar proses rekrutmen yang selama ini berlaku di
KPK, namun juga melalui peningkatan kualitas SDM yang ada.
Salah satu
komponen SDM yang krusial adalah penyidik yang sangat tergantung kepada
instansi lain. Itu sebabnya, pada tahun ini KPK merasa bahwa sudah saatnya
mulai melepaskan diri dari ketergantungan tersebut dengan mengangkat penyidik
sendiri. Hal ini sudah dilakukan sebagian lembaga antikorupsi di dunia. Mereka
sudah keluar dari problem tersebut, karena melakukan perekrutan terhadap
penyidiknya sendiri.
Jumlah SDM
yang minim memang sungguh dirasa menjadi hambatan terberat. Apalagi, ditambah
penarikan penyidik KPK yang berasal dari institusi lain, yang harus diakui
memengaruhi kinerja dan mengakibatkan upaya pemberantasan korupsi mengalami
pelambatan. Di saat krusial, kehadiran PP 103 tahun 2012 menyelamatkan kondisi
darurat pegawai negeri yang dipekerjakan. Masa tugas mereka diperpanjang dari 8
tahun menjadi 10 tahun.
Demi
mewujudkan tujuan organisasi KPK yang profesional dan berintegritas, pada 2012
KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait dengan pemeriksaan bidang
keuangan dan kinerja, yang mencakup reviu terhadap sistem pengendalian untuk
memastikan ketaatan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, dan tujuan
organisasi serta memastikan efisiensi dan efektivitas sumber daya juga
melakukan serangkaian tindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
Di tahun ini
KPK melakukan penegakan etika dan peraturan kepegawaian. Di tahun ini pula
telah dilaksanakan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait pelanggaran
etika, yakni sebanyak 6 kasus dugaan pelanggaran berat, dengan hasil putusan
pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 2 kasus, pengembalian ke instansi
asal sebanyak 1 kasus, skorsing sebanyak 2 kasus; dan surat peringatan ketiga
atau terakhir sebanyak 1 kasus.
Di samping
itu, berkat upaya keras menjaga akuntabilitas, pada 2012, KPK memperoleh
beberapa penghargaan,di antaranya nilai A untuk Akuntabilitas Kinerja KPK oleh
KemenPAN dan RB; juara 2 Realisasi Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik
Negara (IP BMN) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
dan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK, predikat yang telah
dipertahankan KPK sejak 2008.
Bahwa apa
yang telah kami lakukan dan capai pada tahun ini, mungkin masih jauh dari
sempurna. Terlebih untuk dalam kejapan mata melenyapkan korupsi dari Indonesia.
Meski demikian, kami yakinkan, diri kami sendiri, dan masyarakat sekalian,
bahwa KPK tetap konsisten dan sungguh-sungguh dalam menjalankan amanat ini.
Sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama, bersatu dalam satu barisan rapat
demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
PIMPINAN KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar